📋 7 Merk Motor Listrik Dengan Subsidi Rp 7 Juta dan Cara Mudah Mendapatkannya

Dapatkan Subsidi Rp 7 Juta untuk Beli Motor Listrik! Simak Syarat dan Caranya di Sini!

Merk Motor Listrik

Kabar gembira nih buat pecinta motor! Subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik kembali hadir di tahun 2024 ini lho. Buat kamu yang udah lama pengin ganti motor bensin ke motor listrik, sekarang saatnya!

Syaratnya gampang kok, tinggal penuhi beberapa berkas dan ikuti langkah-langkahnya. Yuk, simak informasinya di bawah ini:

Kenapa sih pemerintah kasih subsidi?

Tujuannya sih mulia, guys. Pemerintah ingin lebih banyak orang yang beralih ke motor listrik. Alasannya, motor listrik lebih ramah lingkungan dan hemat energi dibandingkan motor bensin.

So, tunggu apa lagi? Yuk, buruan beralih ke motor listrik dan rasakan manfaatnya! 🌎♻️

Catatan:

  • Pastikan kamu baca dulu peraturan lengkapnya di Peraturan Pemerintah Perindustrian No 21 Tahun 2023.
  • Jangan lupa cek di dealer motor listrik terpercaya untuk memastikan mereka terdaftar dalam program subsidi ini.

Syarat-syarat Gampang Dapetin Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta!

Mau punya motor keren dan ramah lingkungan tapi kantong tipis? Gak perlu khawatir! Pemerintah kasih subsidi gede-gedean nih buat kamu yang mau beli motor listrik. Asal kamu memenuhi beberapa syarat gampang ini:

  • KTP Wajib! Kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan minimal 17 tahun. Jangan lupa bawa KTP ya pas daftar.
  • Satu NIK Satu Subsidi. Satu NIK hanya bisa mendapatkan 1 kali subsidi. Jadi, jangan lupa gunakan NIK kamu dengan bijak!
  • Motor Listriknya yang Spesial. Motor yang kamu beli harus termasuk dalam daftar motor yang berhak subsidi. Kapasitas mesinnya juga harus antara 100-150 cc.
  • Konversi di Bengkel Resmi. Motor kamu harus dikonversi di bengkel yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Gampang banget kan? Yuk, buruan beralih ke motor listrik dan nikmati subsidi keren dari pemerintah!

Yuk, Beli Motor Listrik dan Hemat Jutaan Rupiah dengan Subsidi Pemerintah!

Gimana caranya? Simak langkah-langkah mudah berikut:

  1. Datang ke dealer resmi motor listrik subsidi. Pastikan dealernya ada di daftar ya!
  2. Pilih motor listrik impianmu yang masuk dalam daftar subsidi.
  3. Ajukan pembelian/pembiayaan motor listrik yang kamu pilih.
  4. Dealer akan cek NIK KTP kamu untuk memastikan kamu berhak mendapatkan subsidi.
  5. Kalau kamu berhak, harga motor listrikmu akan dipotong Rp 7 juta! Asyik kan?
  6. Dealer akan mengurus proses klaim subsidi ke Bank Himbara.
  7. Selesai! Produsen akan mendaftarkan kendaraanmu dan kamu akan mendapatkan subsidi.

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta 🛵💨 Ada Apa Aja Sih?

Sobat pencinta lingkungan, ada kabar baik nih! Pemerintah kasih subsidi Rp7 juta buat kamu yang mau beli motor listrik. Mantap kan? 🤩

Biar makin semangat, berikut beberapa merk motor listrik yang kebagian subsidi:

  • Smoot: Punya banyak pilihan model dengan harga mulai dari Rp12 juta. Cocok nih buat kamu yang pengen motor listrik stylish dan kekinian. 😎
  • Polytron: Terkenal dengan harga terjangkau dan pilihan model yang beragam. Pas banget buat kamu yang nyari motor listrik irit dan ramah lingkungan. ♻️
  • Selis: Nggak kalah keren, Selis juga punya motor listrik dengan fitur modern dan harga yang ramah di kantong. Cocok buat kamu yang pengen tampil beda di jalan. 🤙
  • Rakata: Mau motor listrik yang tangguh dan handal? Rakata jawabannya! Motor listrik ini cocok banget buat kamu yang suka berpetualang. 🏞️
  • Electra Mobilitas: Cari motor listrik dengan performa oke dan fitur kekinian? Electra Mobilitas pilihan tepat! Siap menjelajah kota dengan nyaman dan stylish. 🏙️
  • Greentech: Peduli lingkungan? Greentech nih solusinya! Motor listrik mereka ramah lingkungan dan harganya pun terjangkau. 🌎
  • United: United punya banyak pilihan model motor listrik dengan harga yang bersahabat. Pas banget buat kamu yang baru mau coba pakai motor listrik. 😉

Tunggu apa lagi? Yuk, buruan beralih ke motor listrik dan rasakan keuntungannya!

Informasi lebih lengkap soal syarat dan cara mendapatkan subsidi cek di sini: https://kemenperin.go.id/artikel/24279/Diperluas,-Bantuan-Pembelian-Motor-Listrik-Berlaku-Satu-NIK-untuk-1-Unit

Admin Blogger
Admin Blogger
The author of a blog that entertains and broadens your knowledge
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Link copied to clipboard.