📋 DPR Punya 3 Senjata Andalan: Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat

Penasaran gimana DPR bisa 'menggebuk' pemerintah? Rahasianya ada di 3 hak istimewa mereka: Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat. Yuk, intip bedanya!

Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat

Middle Ad 1

DPR Punya 3 Jurus Sakti! Bisa Panggil Menteri Sampai Beri Karpet Merah Buat Demo!

DPR kembali memanas dengan munculnya usulan hak angket. Kali ini, 25 anggota dari berbagai fraksi kompak membongkar dugaan pelanggaran undang-undang dan kebijakan pemerintah yang dianggap meresahkan rakyat.

Jurus pertama, hak interpelasi. ibarat senjata rahasia DPR buat 'mengulik' kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas. Bayangin aja, DPR bisa panggil langsung menteri atau bahkan presiden buat kasih penjelasan! Bayangin, DPR bisa panggil menteri buat dimintai keterangan soal kebijakan yang bikin heboh. Kayak drama Korea aja ya!

Jurus kedua, hak angket. merupakan hak istimewa DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah. Kali ini, radar mereka tertuju pada kebijakan yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan rakyat. Nah, kalo jurus ini lebih sakti lagi. DPR bisa langsung 'menyelidiki' menteri dan kabinetnya kalo ada yang dicurigai gak beres. Kayak detektif aja nih!

Jurus ketiga, hak menyatakan pendapat. DPR Punya Hak Nyinyir! Siapa sangka para anggota DPR yang terhormat ternyata punya hak istimewa untuk nyinyir lho! Eits, tapi bukan nyinyir sembarangan, ya. Hak istimewa ini disebut Hak Menyatakan Pendapat, dan tercantum dalam Undang-Undang.

Parallax Ad

Jadi, DPR berhak lho untuk berkomentar pedas atas kebijakan pemerintah, baik itu kebijakan yang bikin rakyat senang, maupun yang bikin rakyat geleng-geleng kepala. Nggak cuma itu, DPR juga bisa nyinyir soal kejadian luar biasa di tanah air atau di dunia internasional.

Hak nyinyir DPR ini makin mantap dengan adanya hak interpelasi dan hak angket. Kalau DPR merasa pemerintah ngawur, mereka bisa lho menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah. Nah, kalau DPR ingin investigasi lebih lanjut, mereka bisa menggunakan hak angket.

Middle Ad 2
Terakhir, DPR juga punya hak untuk nyinyir soal presiden dan wakil presiden. Kalau presiden atau wakil presiden dicurigai melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat, DPR bisa lho 'menggulingkan' mereka melalui hak menyatakan pendapat ini.

Tapi,
gak sembarangan lho DPR bisa pake jurus ini. Harus ada minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi yang ngajuin usulan. Usulan itu juga harus jelasin secara detail kebijakan apa yang mau dipertanyakan dan alasannya apa.

Nah, kalo usulannya disetujui dalam rapat paripurna, barulah DPR bisa 'menginterogasi' pemerintah. Presiden atau menteri terkait wajib hadir buat kasih penjelasan tertulis.

Serunya nih, kalo penjelasan pemerintah gak diterima DPR, DPR bisa lho 'naik level' ke hak angket atau hak menyatakan pendapat. Wah, bisa makin panas nih!

Jadi, kalo kamu ngeliat ada kebijakan pemerintah yang janggal, jangan ragu buat dorong DPR pake hak interpelasi. Biar pemerintah gak seenaknya aja bikin kebijakan!

Keren gak tuh hak istimewa DPR ini! Jadi, kalau rakyat merasa ada yang tidak beres dengan pemerintah, tinggal tunggu saja DPR bersuara. Tapi, jangan lupa, DPR juga harus nyinyir dengan fakta dan data, ya. Jangan sampai nyinyir asal-asalan, nanti malah jadi fitnah!

Gimana tanggapannya gengs?, dengan hak besar, datang juga tanggung jawab besar. So, awasi terus kinerja mereka ya! Jangan sampai jurus-jurus sakti ini malah disalahgunakan!

Referensi : https://www.hukumonline.com

 


 

 

Ratna Anjarwati
Ratna Anjarwati
Femalefy adalah portal artikel berita terbaru hari ini dari dunia kecantikan & kebugaran yang update setiap hari
This site uses Google cookies to deliver its services and to analyze traffic. Learn more about Google Privacy and Terms
Link copied to clipboard.